Hukum Merokok Dalam Pandangan Islam
Saya yakin, masalah hukum merokok, orang-orang sudah pada tahu. Walaupun di kalangan para ulama sendiri, ada perbedaan pendapat satu sama lain tentang boleh atau tidaknya merokok.
Para ulama membagi hukum merokok menjadi 3 hukum, yakni :
1. mubah
2. makruh
3. haram
1. Merokok mubah
Pendapat ini berdasarkan dalil Al Quran surat Al Baqarah ayat 29 yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini, halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
2. Merokok makruh
Mengapa merokok makruh ? Karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagian para ulama dari NU, mempertahankan makruhnya merokok dan tidak mengharamkan merokok, kecuali bagi mereka yang punya penyakit yang akan bertambah parah jika merokok, maka haram hukumnya merokok bagi dia.
3. Merokok haram
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”. Ulama lain yamg memberikan fatwa haram adalah Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H). Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Pengharaman ini dilakukan karena melihat lebih banyak madhorotnya daripada baiknya bagi kesehatan tubuh kita sendiri. Ingat bahwa menjaga kesehatan itu menjadi wajib hukumnya, karena hidup kita harus bergelut dengan kewajiban misalnya, menafkahi istri, mencari ilmu, membayar utang, membantu orang yang kesusahan dan lainnya. Semua kegiatan tersebut bisa kita lakukan jika tubuh dan pikiran kita sehat. Makanya wajiblah kita menjaga kesehatan, sama halnya wajib meninggalkan hal-hal yang memperburuk kesehatan.
Selain itu, dampak merokok juga akan dirasakan bagi mereka yang ada di sekitar perokok. Ini sama saja dengan menebar penyakit kepada orang lain. Bukankah ini sama saja dengan menzhalimi orang lain dan tidak menjaga kehormatan diri kita sendiri sebagai penyebab kejelekan ?
Coba tilik dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin oleh Ibnu ‘Alaan, Al Adzkar dan yang lainnya menjelaskan bahwa hukum rokok itu haram. Ada pula Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an dan ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.
Dikatakan oleh Qalyubi, seorang ulama Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid pertama pada halaman 69 yang berarti, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Hukum Merokok Dalam Pandangan Islam
Reviewed by Unknown
on
01.32
Rating:
Tidak ada komentar: